Layanan

Layanan publik Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang beserta persyaratan, alur, waktu penyelesaian, dan biaya.

Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang menyelenggarakan pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Persyaratan, alur, waktu, dan biaya setiap layanan mengikuti Standar Pelayanan yang ditetapkan dan diumumkan secara terbuka.

Daftar Layanan

Informasi Fasilitas Kesehatan

Informasi Puskesmas, rumah sakit, klinik, apotek, dan laboratorium kesehatan di Kabupaten Sintang.

PersyaratanTidak ada
AlurBuka menu Faskes, cari berdasarkan nama, jenis, atau kecamatan, lalu lihat detail dan rute.
Waktu penyelesaianLangsung (daring)
BiayaTidak dipungut biaya
TautanDirektori Faskes

Layanan Informasi Publik (PPID)

Permohonan informasi publik dan pengajuan keberatan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.

PersyaratanIdentitas pemohon (KTP untuk perseorangan; akta/pengesahan badan hukum untuk badan hukum), rincian informasi yang dibutuhkan, dan tujuan penggunaan informasi.
AlurIsi formulir permohonan, terima nomor registrasi, permohonan diproses PPID, pemohon menerima jawaban tertulis.
Waktu penyelesaianPaling lambat 10 hari kerja, dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja
BiayaTidak dipungut biaya; biaya penggandaan atau pengiriman salinan (bila ada) ditanggung pemohon sesuai ketentuan
TautanPPID

Pengaduan Masyarakat

Penyampaian keluhan, saran, dan aspirasi terkait pelayanan kesehatan melalui formulir daring atau SP4N-LAPOR!.

PersyaratanUraian pengaduan yang jelas; identitas pelapor dapat dirahasiakan
AlurIsi formulir, terima nomor registrasi, verifikasi dan disposisi, tindak lanjut, jawaban kepada pelapor.
Waktu penyelesaianSesuai standar pengelolaan pengaduan yang berlaku
BiayaTidak dipungut biaya
TautanPengaduan

Perizinan dan Rekomendasi Bidang Kesehatan

Pertimbangan teknis dan rekomendasi untuk perizinan fasilitas pelayanan kesehatan, praktik tenaga kesehatan, serta usaha di bidang kesehatan sesuai kewenangan kabupaten.

PersyaratanSesuai jenis izin berdasarkan peraturan perundang-undangan; rincian pada halaman Perizinan
AlurPengajuan melalui sistem OSS atau DPMPTSP Kabupaten Sintang, verifikasi teknis oleh Dinas Kesehatan, penerbitan izin
Waktu penyelesaianSesuai Standar Pelayanan perizinan yang berlaku
BiayaSesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
TautanPerizinan

Layanan Kegawatdaruratan (PSC 119)

Public Safety Center (PSC) 119 adalah layanan kegawatdaruratan medis terpadu untuk penanganan pertama dan rujukan pasien gawat darurat.

PersyaratanTidak ada
AlurHubungi nomor 119, sampaikan lokasi dan kondisi pasien, ikuti arahan petugas.
Waktu layanan24 jam
BiayaPanggilan tidak dipungut biaya
KontakTelepon 119

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

Penilaian masyarakat terhadap mutu pelayanan, dilaksanakan secara berkala sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017.

PersyaratanTidak ada
AlurIsi kuesioner SKM setelah menerima layanan
BiayaTidak dipungut biaya
TautanSKM