- Pengaduan diterima dan diberi nomor registrasi
- Verifikasi dan disposisi ke bidang atau Puskesmas terkait
- Tindak lanjut oleh unit yang berwenang
- Jawaban kepada pelapor dan pengaduan dinyatakan selesai
Pengaduan juga dapat disampaikan secara langsung di kantor Dinas Kesehatan, melalui telepon (0565) 21941, atau surel bagumumdinkesstg@gmail.com. Pengaduan lintas instansi dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR!.
