Pengaduan

Sampaikan keluhan, saran, atau aspirasi tentang pelayanan kesehatan. Setiap pengaduan mendapat nomor registrasi untuk dipantau.

Formulir Aduan

Kanal nasional

SP4N-LAPOR!

Aduan lintas instansi atau yang ingin dipantau secara nasional dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR!.

Buka LAPOR! ↗

Alur penanganan

  1. Pengaduan diterima dan diberi nomor registrasi
  2. Verifikasi dan disposisi ke bidang atau Puskesmas terkait
  3. Tindak lanjut oleh unit yang berwenang
  4. Jawaban kepada pelapor dan pengaduan dinyatakan selesai

Pengaduan juga dapat disampaikan secara langsung di kantor Dinas Kesehatan, melalui telepon (0565) 21941, atau surel bagumumdinkesstg@gmail.com. Pengaduan lintas instansi dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR!.

Cek Status Aduan

Pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) →