Standar Pelayanan

Standar Pelayanan merupakan tolok ukur penyelenggaraan pelayanan sekaligus janji Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang kepada masyarakat. Standar Pelayanan disusun sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Komponen Standar Pelayanan

Komponen penyampaian pelayanan (service delivery)

  • Persyaratan
  • Sistem, mekanisme, dan prosedur
  • Jangka waktu penyelesaian
  • Biaya/tarif
  • Produk pelayanan
  • Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

Komponen pengelolaan pelayanan (manufacturing)

  • Dasar hukum
  • Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
  • Kompetensi pelaksana
  • Pengawasan internal
  • Jumlah pelaksana
  • Jaminan pelayanan
  • Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
  • Evaluasi kinerja pelaksana

Dokumen Standar Pelayanan untuk setiap jenis layanan dipublikasikan pada menu Unduhan. Masyarakat dapat menyampaikan masukan terhadap Standar Pelayanan melalui halaman Pengaduan.