Standar Pelayanan merupakan tolok ukur penyelenggaraan pelayanan sekaligus janji Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang kepada masyarakat. Standar Pelayanan disusun sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Komponen Standar Pelayanan
Komponen penyampaian pelayanan (service delivery)
- Persyaratan
- Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Jangka waktu penyelesaian
- Biaya/tarif
- Produk pelayanan
- Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Komponen pengelolaan pelayanan (manufacturing)
- Dasar hukum
- Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
- Kompetensi pelaksana
- Pengawasan internal
- Jumlah pelaksana
- Jaminan pelayanan
- Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
- Evaluasi kinerja pelaksana
Dokumen Standar Pelayanan untuk setiap jenis layanan dipublikasikan pada menu Unduhan. Masyarakat dapat menyampaikan masukan terhadap Standar Pelayanan melalui halaman Pengaduan.
