Laporan Layanan Informasi

Laporan layanan informasi publik disusun setiap tahun dan memuat sekurang-kurangnya: gambaran umum kebijakan pelayanan informasi, jumlah permohonan informasi yang diterima, waktu rata-rata pemenuhan permohonan, jumlah permohonan yang dikabulkan dan ditolak beserta alasannya, serta jumlah keberatan dan tindak lanjutnya.

Laporan tahunan dipublikasikan pada menu Unduhan dan disampaikan kepada Komisi Informasi sesuai ketentuan.