Survei Kepuasan Masyarakat

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dilaksanakan secara berkala sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 untuk mengukur kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang.

Unsur yang Dinilai

  • Persyaratan
  • Sistem, mekanisme, dan prosedur
  • Waktu penyelesaian
  • Biaya/tarif
  • Produk spesifikasi jenis pelayanan
  • Kompetensi pelaksana
  • Perilaku pelaksana
  • Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
  • Sarana dan prasarana

Hasil SKM beserta rencana tindak lanjutnya dipublikasikan pada menu Unduhan setelah setiap periode survei.