Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dilaksanakan secara berkala sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 untuk mengukur kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang.
Unsur yang Dinilai
- Persyaratan
- Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Waktu penyelesaian
- Biaya/tarif
- Produk spesifikasi jenis pelayanan
- Kompetensi pelaksana
- Perilaku pelaksana
- Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
- Sarana dan prasarana
Hasil SKM beserta rencana tindak lanjutnya dipublikasikan pada menu Unduhan setelah setiap periode survei.
