Sambutan Kepala Dinas

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, salam sejahtera bagi kita semua.
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas hadirnya website resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang. Website ini kami hadirkan sebagai sarana informasi dan layanan publik di bidang kesehatan yang terbuka, mudah diakses, dan dapat dipercaya oleh seluruh masyarakat Kabupaten Sintang, dari pusat kota hingga desa-desa di wilayah perhuluan.
Melalui website ini, masyarakat dapat memperoleh informasi fasilitas pelayanan kesehatan, program kesehatan, persyaratan layanan, serta mengakses informasi publik melalui PPID dan menyampaikan pengaduan maupun masukan. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sejalan dengan transformasi sistem kesehatan nasional, dengan menguatkan layanan primer melalui Puskesmas dan Posyandu.
Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS). Semoga website ini memberikan manfaat bagi kita semua.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
dr. Rosa Trifina, M.P.H
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang
Visi & Misi
Visi dan misi Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang mengacu pada visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Sintang sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan dijabarkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kesehatan. Dokumen Renstra yang berlaku dipublikasikan pada menu Unduhan.
Sejalan dengan arah tersebut, Dinas Kesehatan menjalankan peran untuk:
- Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan dasar dan rujukan yang merata bagi seluruh masyarakat.
- Menguatkan upaya promotif dan preventif melalui pemberdayaan masyarakat dan GERMAS.
- Menurunkan angka kematian ibu dan bayi, prevalensi stunting, serta beban penyakit menular dan tidak menular.
- Meningkatkan ketersediaan, pemerataan, dan mutu sumber daya kesehatan.
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan bidang kesehatan yang akuntabel, transparan, dan berbasis data.
Struktur Organisasi
Susunan organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sintang tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah, yang terdiri atas:
- Kepala Dinas: dr. Rosa Trifina, M.P.H
- Sekretariat
- Bidang Kesehatan Masyarakat
- Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
- Bidang Pelayanan Kesehatan
- Bidang Sumber Daya Kesehatan
- Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), termasuk UPTD Puskesmas
- Kelompok Jabatan Fungsional
Tugas & Fungsi
Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, serta sumber daya kesehatan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang tersebut, termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan;
- pelaksanaan administrasi dinas;
- pembinaan dan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dan UPTD di lingkungan Dinas Kesehatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat
Mengoordinasikan perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian, serta evaluasi dan pelaporan kinerja dinas.
Bidang Kesehatan Masyarakat
Melaksanakan kebijakan kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, serta kesehatan kerja dan olahraga.
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Melaksanakan surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tidak menular, serta kesehatan jiwa.
Bidang Pelayanan Kesehatan
Melaksanakan kebijakan pelayanan kesehatan primer dan rujukan, pelayanan kesehatan tradisional, mutu dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, serta jaminan kesehatan.
Bidang Sumber Daya Kesehatan
Melaksanakan kebijakan kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, serta pengembangan sumber daya manusia kesehatan.
Pimpinan

