Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Struktur PPID
- Atasan PPID: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang
- PPID: pejabat yang ditunjuk dengan Keputusan Kepala Dinas
- Petugas Pelayanan Informasi
- Pengelola dokumentasi pada setiap bidang dan UPTD
Tugas PPID
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik
- Memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana
- Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
- Menyusun dan menyampaikan laporan layanan informasi publik
Jam dan Saluran Layanan
- Alamat: Jl. Menyurai, Binjai Hulu, Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat 78611
- Telepon: (0565) 21941
- Surel: bagumumdinkesstg@gmail.com
- Daring: formulir permohonan di halaman PPID
