Profil & SK PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Struktur PPID

  • Atasan PPID: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang
  • PPID: pejabat yang ditunjuk dengan Keputusan Kepala Dinas
  • Petugas Pelayanan Informasi
  • Pengelola dokumentasi pada setiap bidang dan UPTD

Tugas PPID

  • Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik
  • Memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana
  • Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik
  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
  • Menyusun dan menyampaikan laporan layanan informasi publik

Jam dan Saluran Layanan

  • Alamat: Jl. Menyurai, Binjai Hulu, Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat 78611
  • Telepon: (0565) 21941
  • Surel: bagumumdinkesstg@gmail.com
  • Daring: formulir permohonan di halaman PPID