Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perizinan di bidang kesehatan diajukan melalui sistem OSS dan/atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang. Dinas Kesehatan berperan memberikan verifikasi dan pertimbangan teknis.
Jenis Perizinan dan Rekomendasi
- Surat Izin Praktik (SIP) tenaga medis dan tenaga kesehatan
- Perizinan klinik pratama dan klinik utama
- Perizinan apotek dan toko obat
- Perizinan laboratorium klinik
- Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
- Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) tempat pengelolaan pangan
- Rekomendasi teknis lain sesuai kewenangan kabupaten
Alur Umum
- Pemohon menyiapkan dokumen persyaratan sesuai jenis izin.
- Pemohon mengajukan permohonan melalui OSS atau DPMPTSP.
- Dinas Kesehatan melakukan verifikasi dokumen dan, bila diperlukan, visitasi lapangan.
- Dinas Kesehatan menyampaikan hasil verifikasi atau pertimbangan teknis.
- Izin diterbitkan oleh instansi berwenang.
Informasi persyaratan rinci dapat ditanyakan melalui telepon (0565) 21941 atau surel bagumumdinkesstg@gmail.com.
