Perizinan

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perizinan di bidang kesehatan diajukan melalui sistem OSS dan/atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang. Dinas Kesehatan berperan memberikan verifikasi dan pertimbangan teknis.

Jenis Perizinan dan Rekomendasi

  • Surat Izin Praktik (SIP) tenaga medis dan tenaga kesehatan
  • Perizinan klinik pratama dan klinik utama
  • Perizinan apotek dan toko obat
  • Perizinan laboratorium klinik
  • Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
  • Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) tempat pengelolaan pangan
  • Rekomendasi teknis lain sesuai kewenangan kabupaten

Alur Umum

  1. Pemohon menyiapkan dokumen persyaratan sesuai jenis izin.
  2. Pemohon mengajukan permohonan melalui OSS atau DPMPTSP.
  3. Dinas Kesehatan melakukan verifikasi dokumen dan, bila diperlukan, visitasi lapangan.
  4. Dinas Kesehatan menyampaikan hasil verifikasi atau pertimbangan teknis.
  5. Izin diterbitkan oleh instansi berwenang.

Informasi persyaratan rinci dapat ditanyakan melalui telepon (0565) 21941 atau surel bagumumdinkesstg@gmail.com.